Bagikan informasi tentang Analisis Hukum Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Perjanjian Arbitrase Internasional Melalui Non Litigasi kepada teman atau kerabat Anda.
Buku ini memiliki lebih dari seratus halaman dengan yang ditulis dengan menggunakan penelitian yuridis normative karena berhubungan dengan masalah yang diteliti. Buku ini ditulis dari hasil penelitian tesis atas nama Rahmadsyah yang dilatarbelakangi oleh maraknya perjanjian perdagangan internasional seiring dengan semakin maraknya bisnis antar negara. Bisnis internasional tidak lepas dari adanya sengketa yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu putusan SIAC yang memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar 250 juta dollar AS kepada pemilik Astro Group. Sidang arbitrase digelar terkait gugatan yang diajukan sengketa bisnis yang terjadi di antara keduanya pada 2008 silam. Putusan SIAC yang keluar pada 2010 lalu itu memerintahkan Lippo Group, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar uang senilai 300 juta dollar AS kepada Astro All Asia. Adapun kasus itu terkait permohonan pengembalian dana yang gagal diinvestasikan di perusahaan patungan TV berbayar dengan merek Astro. Astro All Asia Networks Plc mengatakan gagalnya kerja sama perusahaan patungan terjadi karena rekanan lokalnya di Indonesia yaitu Grup Lippo gagal membayar 805 juta ringgit (264 juta dollar AS). Kilas balik, perseteruan antara Astro dengan Lippo sudah berlangsung sejak tahun 2008. Keduanya saling menggugat, baik di pengadilan Indonesia maupun Singapura. Sengketa di antara keduanya muncul setelah perjanjian untuk menyelenggarakan televisi berbayar Astro yang sudah dibina sejak tahun 2005 harus kandas di tahun 2008.
Pada buku tersebut menjelaskan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh hakim dalam memutus suatu perkara arbitrase dengan Kasus Putusan Nomor 891 K/Pdt.Sus/2012 karena penggunaan dasar hukum yang salah, tidak memenuhi unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kesalahan yang dilakukan oleh hakim tersebut dapat membawa dampak negative pada iklim bisnis di Indonesia, padahal upaya hukum arbitrase merupakan upaya hukum yang lebih efektif dan cepat.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk Analisis Hukum Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Perjanjian Arbitrase Internasional Melalui Non Litigasi