Bagikan informasi tentang Pembaharuan hukum acara pidana menggagas sistem adversarial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kepada teman atau kerabat Anda.
Buku dengan judul “PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA (Sistem Adversarial Sebagai Terobosan Dalam Hukum Acara Pidana)” berfungsi tidak hanya sebagai literatur pembaharuan hukum acara pidana, namun juga mengkritisi keberlakuan hukum acara itu sendiri. Penulis mencoba menguraikan permasalahan, bahwa masyarakat terasing dari hukumnya di Indonesia. Buku ini menguraikan formulasi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa yang akan datang. Penulis mencoba menggabarkan hukum acara pemeriksaan pendahuluan, kemudian pada bab IV penulis menguraikan hukum acara pemeriksaan utama yang dimulai dengan pendaftaran alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi (Cros Examinasi), keberatan dan tangkisan, kesimpulan dan tuntutan, pembelaan dan closing argument to defense, dan putusan.
Penulis juga menguraikan formulasi alat bukti dalam sistem peradilan pidana indonesia di masa yang akan datang. Terdapat banyak pembaharuan yang dimasukan dalam RUU KUHAP dengan menambahkan barang bukti sebagai alat bukti, alat bukti elektronik dan lainnya. Selain itu perlu juga gagasan prosedur alat bukti dan memperkuat pengadilan yang menjadi kebutuhan apabila diterapkan sistem adversarial. Ketika keseimbangan berada pada titik porosnya yaitu peradilan, maka pengadilan harus memiliki poros yang kuat untuk menahan keseimbangan agar tetap ditengah. Oleh karena itu Pengadilan dapat memanggil saksi-saksi yang ditunjuk baik oleh Jaksa maupun penasihat hukum, selain itu perlu adanya kepolisian Pengadilan. Sebagai akhir, buku ini mengulas keseluruhan Positioning Penelitian Dan Formulasi Konkrit yang sudah dibahas dalam Buku Menggagas Sistem Adversarial Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Bab ini menguraikan pemikiran sistem adversarial yang penulis buat dengan KUHP ataupun konsep-konsep sejenis yang mungkin telah dibangun. Dengan demikian akan terlihat originalitas pemikiran, ditambah kongkritisasi perumusan peraturan perundang-undangan, sehingga pemerintah dapat dengan mudah memasukan konsep yang digagas penulis dalam suatu RUU KUHAP.
Buku ini merupakan buah pikir dari disertasi penulis yang berjudul Formulasi Sistem Adversarial Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berbasis Nilai Keadilan Di Indonesia (Sebagai Ius Constituendum) dimana ruh dari buku ini adalah rumusan masalah ketiga disertasi penulis, selain dari rumusan masalah pertama yang telah diangkat menjadi sebuah buku Hukum dan Keadilan (sistem Peradilan yang Tak Kunjung Adil) dan HUKUM ACARA PIDANA (Menggugat Kelemahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia), Menggagas Sistem Adversarial Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia yang telah terbit sebelumnya
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk Pembaharuan hukum acara pidana menggagas sistem adversarial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia