Bagikan informasi tentang Pembaharuan hukum acara pidana menggagas sistem adversarial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (jilid 1) kepada teman atau kerabat Anda.
Buku dengan judul “MENGGAGAS SISTEM ADVERSARIAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA” ditulis dalam 8 bab. Buku ini berfungsi tidak hanya sebagai literatur kebijakan hukum acara pidana juga bisa menjadi dasar politik hukum acara pidana, namun juga mengkritisi keberlakuan hukum acara itu sendiri. Pbuku ini menguraikan akar masalah dan bagaimana cara menggagas system adversarial sebagai hukum acara pidana di Indonesia. Penulis mencoba menggabarkan apa itu Sistem Adversarial Dalam Hukum Acara Pidana dan system hukum adversarial yang ada di berbagai negara sebagai perbandingan konsep. Formulasi filosofis sistem adversarial dengan berbasis pada nilai keadilan dalam sistem peradilan pidana indonesia coba disandingkan dengan filosofi bangsa yaitu Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, maka setiap aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur dan murni yang terkandung dalam masing-masing Sila Pancasila.
Buku ini membahas mengenai cara membangun sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien. Sistem yang efektif dan efisien pada dasarnya didasarkan atas pertanyaan yaitu bagaimana membentuk sistem peradilan yang bisa beradaptasi dengan revolusi 4.0 dan perkembangan zaman. Penulis membangun formulasi Pra Adjudikasi dan Adjudikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Masa Yang Akan Datang, serta formulasi Kedudukan Hakim, Jaksa dan Pengacara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Masa Yang Akan Datang. Tidak lupa juga dalam mengantisipasi dampak buruk difrensiasi fungsional serta bolak baliknya berkas, maka penulis juga mengkaji reformasi Jaksa dan Polisi. Tidak lupa juga penulis mengkonstruksikan formulasi Plea Bergaining Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Masa Yang Akan Datang. Plea Bargaining dapat didefinisikan sebagai tawar-menawar di mana terdakwa setuju untuk mengaku bersalah sebagai imbalan atas hukuman atau pengurangan hukuman. Sebagian besar Plea Bargaining bersifat eksplisit; yaitu, penuntutan dan pembelaan secara terbuka tentang konsesi yang akan diterima terdakwa. Ketika terlibat dalam perundingan hukuman, jaksa akan secara tegas setuju untuk merekomendasikan hukuman tertentu.
Buku ini merupakan buah pikir dari disertasi penulis yang berjudul Formulasi Sistem Adversarial Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berbasis Nilai Keadilan Di Indonesia (Sebagai Ius Constituendum) dimana ruh dari buku ini adalah rumusan masalah ketiga disertasi penulis, selain dari rumusan masalah pertama yang telah diangkat menjadi sebuah buku Hukum dan Keadilan (sistem Peradilan yang Tak Kunjung Adil) dan HUKUM ACARA PIDANA (Menggugat Kelemahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia) yang telah terbit sebelumnya dan menjadi suatu ide pembaharuan hukum Pidana di Indonesia.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk Pembaharuan hukum acara pidana menggagas sistem adversarial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (jilid 1)