Undang Undang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan menjamin para pekerja, operator, karyawandan mekanik dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja. Undang Undang K3L mengatur semua kegiatan antara para karyawan, mekanik, operator dengan menjamin kesehatan dan kecelakaan kerja selama bekerja.
Penggunaan perkakas tangan sangat diperhatikan untuk menghasilkan kerja yang baik dan sesuai prosedur. Ada dua jenis perkakas tangan yaitu perkakas tangan digenggam dan perkakas tangan bertenaga. Fungsi perkakas tangan adalah membantu pekerjaan mekanik dan operator dalam mengerjakan benda kerja pada pekerjaan teknik.
Perkakas tangan digenggam antara lain ragum, kikir, pahat tangan, palu, obeng, kunci, sekrap tangan, gergaji tangan, tap dan snei. Perkakas tangan digenggam digunakan pada pekerjaan perawatan dan perbaikan benda kerja. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan perkakas tangan memerlukan alat ukur mekanik presisi dan alat ukur bantu. Alat ukur mekanik presisi yang digunakan adalah jangka sorong, mikrometer, pengukur ketinggian dan alat ukur manual seperti penggaris dan mistar.
Perkakas tangan bertenaga merupakan perkakas tangan yang digunakan pada pekerjaan konstruksi seperti mengebor, mengikis dan memotong. Contoh perkakas tangan bertenaga antara lain, mesin bor tangan, mesin gerinda tangan dan mesin gergaji tangan. Penggunaan perkakas tangan bertenaga sangat mudah dan efisien dan dapat melakukan kerja dengan cepat.
Pada dasarnya semua pekerjaan di bengkel maupun di luar bengkel yang berhubungan dengan pekerjaan teknik memerlukan perkakas tangan.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk Dasar Teknik Mesin